KENDARI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025, Senin (26/1/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan pemeriksaan BPK menjadi momentum penting untuk menata pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mematangkan pelaksanaan program pemerintah tahun 2026.

“Pemeriksaan ini sangat krusial untuk memperbaiki tata kelola keuangan Kota Kendari. Kami berharap prosesnya berjalan cepat agar seluruh program 2026 bisa terlaksana efektif dan sesuai rencana,” kata Sudirman.

Ia juga berharap BPK memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menyampaikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Saat ini, BPK tengah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan (interim) terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

Ruang lingkup audit mencakup pemantauan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, yang tingkat penyelesaiannya oleh Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun strategis, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *