MUNA BARAT, KABENGGA.ID – Menteri Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO), Galang Law, melontarkan kritik keras terhadap carut-marut tata kelola lahan publik di Kabupaten Muna Barat.

Sorotan ini mencuat setelah proyek strategis pembangunan Puskesmas dua lantai yang semula direncanakan berdiri di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, justru dipindahkan ke Desa Umba. Relokasi tersebut diduga kuat dipicu oleh berdirinya Gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan itu.

Galang menilai, pemindahan lokasi Puskesmas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan ketimpangan serius dalam penentuan prioritas pembangunan oleh pemerintah daerah.

“Lahan di Desa Kombikuno seharusnya menjadi titik sentral pelayanan kesehatan masyarakat. Ketika Puskesmas digeser dan digantikan oleh bangunan lain, itu sama saja dengan memutus akses kesehatan warga yang paling dekat dan terjangkau. Ini bentuk pengusiran hak publik demi kepentingan kelompok,” tegasnya.

Lebih lanjut, BEM UHO mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses tersebut. Pertama, perubahan lokasi proyek strategis daerah secara mendadak dinilai mencerminkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kedua, relokasi yang dipicu oleh pendudukan lahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum kuat mengindikasikan adanya praktik maladministrasi, khususnya dalam penerbitan izin bagi pembangunan Koperasi Merah Putih.

Ketiga, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Pemindahan Puskesmas dari Kombikuno dianggap sebagai pengabaian terhadap hak warga atas layanan kesehatan yang telah direncanakan negara.

Atas dasar itu, Galang Law menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

Mendesak pembatalan izin pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan yang secara historis dan administratif diperuntukkan bagi fasilitas publik.

Meminta Bupati Muna Barat untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum yang dinilai gagal menjaga aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Menuntut pengembalian proyek pembangunan Puskesmas dua lantai ke Desa Kombikuno sesuai rencana awal demi menjamin keadilan akses layanan kesehatan.

“Negara tidak boleh kalah oleh organisasi atau koperasi. Jika lahan itu hak rakyat untuk kesehatan, maka jangan biarkan satu inci pun dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak mendesak,” tegas Galang.

BEM UHO memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga keadilan tata ruang di Muna Barat benar-benar ditegakkan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *