MUNA , KABENGGA.ID.– Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara mendesak instansi terkait untuk menghentikan sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Lingkungan III, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Desakan itu muncul setelah adanya dugaan dapur tersebut beroperasi tanpa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Perwakilan GMPAK Sultra, Firman Kultur, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa limbah cair hasil aktivitas dapur, yang diduga mengandung minyak, lemak, sisa makanan, dan deterjen, tidak melalui sistem pengolahan limbah yang jelas sebelum dibuang.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi yang kami peroleh, limbah dapur hanya disedot menggunakan tangki dan diangkut menggunakan kendaraan. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti lokasi pembuangan akhirnya,” ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

GMPAK Sultra juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai kepemilikan dapur tersebut yang diduga terkait dengan keluarga seorang mantan pejabat di Kabupaten Muna Barat. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus diuji dan diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan pengelolaan limbah, GMPAK Sultra turut menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah setempat. Menurut mereka, sejumlah warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait dampak limbah yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas dapur tersebut meskipun telah muncul keluhan dari masyarakat. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Firman.

Atas dasar itu, GMPAK Sultra meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Inspektorat, serta instansi yang membina program MBG untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai penghentian sementara operasional dapur perlu dilakukan guna mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen.

Menurut Firman, apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi teknis terkait pengelolaan limbah usaha penyedia makanan.

Dalam pernyataannya, GMPAK Sultra menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang, yakni:

  1. Menghentikan sementara operasional dapur selama proses pemeriksaan berlangsung.
  2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang berkembang.
  3. Memverifikasi status kepemilikan, legalitas operasional, dan sistem pengelolaan limbah dapur.
  4. Memeriksa dugaan kelalaian atau pembiaran dari pihak pemerintah setempat.
  5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.

“Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan warga. Namun di sisi lain, kami juga menegaskan bahwa setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses yang transparan dan adil harus dikedepankan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG, pihak yang disebut terkait dengan kepemilikan, maupun Pemerintah Kelurahan Watonea belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah dugaan yang disampaikan GMPAK Sultra.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *