KENDARI, KABENGGA.ID. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dua pria berinisial RA (23) dan AL (26) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian puluhan ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang tersimpan di gudang perusahaan di Kota Kendari.
Aksi kejahatan yang diduga dilakukan secara terencana tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp192,5 juta. Nilai kerugian yang besar membuat kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan yang menyadari hilangnya sejumlah ban dump truck beserta ban dalam yang tersimpan di area pergudangan.
“Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak para pelaku,” ujar Welliwanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan dua pelaku yang kemudian diamankan pada Kamis malam, 11 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah kepada keduanya.
Kasus ini mengungkap modus pencurian yang menyasar aset perusahaan bernilai tinggi. Ban dump truck diketahui merupakan salah satu komponen operasional dengan harga yang relatif mahal sehingga kerap menjadi target pelaku kejahatan untuk diperjualbelikan kembali.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(redaksi).
