JAKARTA,KABENGGA.ID.– Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026). Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap kekosongan kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran diri Perry Warjiyo, rapat tersebut dipastikan belum membahas sosok pengganti definitif.
Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan agenda rapat tidak menyinggung proses penunjukan Gubernur BI yang baru. Menurutnya, seluruh mekanisme pengisian jabatan akan berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Belum. Tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Kalau Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka prosesnya kembali mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry kepada wartawan usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Destry menjelaskan, proses pengangkatan Gubernur BI definitif sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. Presiden memiliki kewenangan memulai proses pencalonan, yang selanjutnya harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dilakukan penetapan.
Ia menambahkan, penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur BI bukan merupakan keputusan politik, melainkan amanat langsung dari undang-undang. Sebagai Deputi Gubernur Senior, dirinya secara otomatis menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga pejabat definitif ditetapkan.
“Kalau Gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara sampai Presiden memulai proses pengangkatan Gubernur BI definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Destry.
Dengan demikian, meski dinamika pergantian pucuk pimpinan bank sentral menjadi perhatian publik dan pelaku pasar, pemerintah memastikan seluruh tahapan akan berlangsung sesuai mekanisme konstitusional. Hingga saat ini, belum ada sinyal resmi mengenai nama calon yang akan diusulkan Presiden untuk memimpin Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo.**
