KENDARI, KABENGGA,ID.(24 Juli 2026). – Ketua Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan pengaduan di Direktorat Penindakan Pidana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menilai proses pemeriksaan yang mengharuskan pelapor datang memberikan klarifikasi ke Jakarta justru menjadi bentuk hambatan bagi masyarakat yang berupaya membantu negara mengawasi dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Menurut Fatahillah, negara seharusnya memberikan perlindungan dan kemudahan kepada masyarakat yang secara sukarela melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan, bukan malah membebani mereka dengan prosedur yang dinilai tidak proporsional.

“Langkah kami memantau lingkungan hidup dilakukan secara mandiri, tanpa dukungan anggaran negara. Karena itu, negara tidak boleh mempersulit pengadu. Justru masyarakat yang berkontribusi dalam pengawasan harus mendapat perlindungan, bukan dibebani dengan proses yang menyulitkan,” tegas Fatahillah.

Ia mempertanyakan alasan pemanggilan pelapor ke Jakarta hanya untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, di era digital dan dengan keberadaan aparat penegak hukum di berbagai daerah, pemeriksaan semestinya dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa membebani masyarakat.

“Bayangkan, pengadu harus datang ke Jakarta hanya untuk memberikan klarifikasi. Ini kan aneh. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran sebagai pembenaran dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh alasan administratif,” ujarnya.

Fatahillah juga menyoroti ironi yang menurutnya terjadi dalam sistem penegakan hukum. Di satu sisi, masyarakat rela mengeluarkan biaya pribadi untuk mengumpulkan data dan melaporkan dugaan pelanggaran demi kepentingan negara. Namun di sisi lain, aparat yang memiliki kewenangan, fasilitas, dan anggaran justru dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap pelapor.

“Kami yang tidak dibiayai negara berani berkontribusi demi kepentingan bangsa. Semua kami lakukan secara mandiri. Seharusnya aparat yang memang digaji oleh negara dan memiliki anggaran penanganan perkara bekerja lebih maksimal, bukan malah membuat masyarakat kesulitan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Fatahillah bahkan meminta aparat yang tidak mampu menjalankan amanah penegakan hukum agar memberikan ruang kepada pihak yang lebih siap mengabdi.

“Kalau memang tidak mampu mengemban amanah itu, lebih baik mundur dari jabatan dan berikan amanah tersebut kepada orang-orang yang benar-benar siap mengabdi kepada negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Fatahillah mempertanyakan keseriusan penanganan laporan yang telah ia sampaikan.

“Saya bertanya, sebenarnya ada apa dengan penanganan aduan saya? Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat dipersulit, sementara dugaan pelanggaran yang dilaporkan justru tidak menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *