KENDARI,KABENGGA.ID.(10 September 2026). — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Adyansyah, menegaskan komitmennya membawa organisasi tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIN Indonesia.
Menurut Adyansyah, kepatuhan terhadap AD/ART menjadi fondasi penting agar seluruh aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor visi, misi, tujuan, fungsi, dan tugas pokok LIN.
Adyansyah, yang telah dipercaya memimpin DPD LIN Sultra selama dua periode, menekankan bahwa keberadaan organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap persoalan yang ditangani, kata dia, harus melalui proses yang profesional dengan mengutamakan data, fakta, verifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“LIN harus tetap berpedoman pada AD/ART. Setiap persoalan masyarakat yang kita tangani harus berdasarkan data dan fakta yang valid, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan pribadi. Kita hadir untuk memberikan solusi dan mengawal kepentingan masyarakat,” tegas Adyansyah.
Selama kurang lebih tujuh tahun menjalankan pengabdian di LIN, Adyansyah mengaku terus berupaya menjaga integritas, kepercayaan atau trust, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi.
Baginya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dijawab dengan pernyataan. Kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui kerja nyata, konsistensi, serta keberanian menjalankan fungsi organisasi secara bertanggung jawab.
Berbagai persoalan masyarakat telah menjadi bagian dari pengabdian LIN Sultra di bawah kepemimpinannya. Di antaranya persoalan pertanahan, sosial, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), perlindungan perempuan dan anak, narkotika, serta berbagai persoalan sosial lainnya.
Dalam menangani persoalan tersebut, LIN Sultra mengedepankan pengumpulan informasi, penelusuran, verifikasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar setiap informasi dan tindakan organisasi dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut, menurut Adyansyah, sejalan dengan AD/ART LIN Indonesia yang menempatkan organisasi sebagai bagian dari kontrol sosial, pemantauan, investigasi, advokasi, dan edukasi masyarakat.
LIN juga menjalankan fungsi pemantauan terhadap kinerja penyelenggara negara serta melakukan advokasi dan mengawal tindak lanjut persoalan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Tujuh Tahun Pengabdian
Selama tujuh tahun pengabdiannya, Adyansyah menilai perjalanan LIN Sultra tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak.
Ia menegaskan, berbagai capaian yang telah diraih bukan semata-mata keberhasilan pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh jajaran LIN Sultra yang tetap berpegang pada aturan organisasi.
“Alhamdulillah, selama tujuh tahun ini kami terus berusaha memberikan yang terbaik. Banyak persoalan masyarakat yang kami dampingi dan kawal. Semuanya kami lakukan dengan jiwa besar, sukarela, penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan data yang valid serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adyansyah, pengabdian secara sukarela kepada masyarakat menjadi salah satu alasan dirinya terus mempertahankan eksistensi LIN Sultra hingga kembali dipercaya memimpin organisasi untuk periode kedua.
Kepercayaan tersebut, kata dia, merupakan amanah yang harus dijawab melalui kerja nyata dan konsistensi dalam menjalankan visi serta misi organisasi.
Kolaborasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Dalam menjalankan tugas organisasi, Adyansyah juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan AD/ART LIN Indonesia yang mengamanatkan hubungan dan kemitraan dengan pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, BUMN/BUMD, maupun pihak eksternal lainnya.
Dalam bidang hukum dan HAM, LIN juga menekankan pentingnya menjunjung kode etik advokasi, mengedepankan asas praduga tak bersalah, berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjaga kerahasiaan informasi dan sumber informasi.
Karena itu, Adyansyah menegaskan LIN Sultra tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. LIN, kata dia, menjalankan fungsi organisasi sebagai kontrol sosial, pemantau, sekaligus mitra masyarakat dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.
LIN Sultra Ditargetkan Semakin Kokoh dan Dipercaya
Adyansyah berharap LIN Sultra ke depan semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Ia menilai perjalanan organisasi selama ini merupakan buah dari konsistensi seluruh jajaran dalam menjaga nama baik lembaga sekaligus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat secara sukarela.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Karena itu, LIN harus terus menjaga integritas, menjaga trust dan tetap hadir ketika masyarakat membutuhkan tempat untuk menyampaikan persoalannya. Kita harus memberikan solusi, bukan memperkeruh keadaan,” kata Adyansyah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran LIN Sultra agar memahami bahwa organisasi memiliki aturan dan struktur yang harus dihormati. Setiap anggota wajib menjalankan tugas dan fungsi masing-masing serta menjaga nama baik organisasi.
Dengan berpedoman pada AD/ART, menjaga integritas, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, Adyansyah berkomitmen membawa DPD LIN Sultra tetap hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawal pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan profesional.
“Semoga LIN Sultra semakin kokoh, semakin dipercaya dan terus memberikan solusi bagi masyarakat. Pengabdian ini kami lakukan untuk masyarakat dan untuk Sulawesi Tenggara yang lebih hebat dan maju,” tutup Adyansyah.(**).
