KENDARI,KABENGGA.ID.(10 September 2026). – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KMPS) memberikan dukungan penuh atas langkah Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dalam menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra.

Menurut KMPS, penertiban 800 aset yang terdiri dari polemik kepemilikan Kampus Unsultra, Yayasan Umusabri, Lippo Plaza Kendari dan lain-lain tersebut merupakan langkah berani dan berpihak kepada masyarakat. Terlebih dilakukan dalam masa kepemimpinan ASR yang baru berjalan 1 tahun lebih sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Umum KMPS, Azman, di Kendari, Kamis (10/9/2026) menanggapi konferensi pers mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Penataan Aset Langkah Terbaik untuk Sultra Kini dan ke Depan
KMPS menilai penataan aset sebagai langkah terbaik yang berdampak luas terhadap kepentingan Sultra kini dan ke depan. Terlebih ini merupakan amanah KPK dalam pengelolaan aset daerah.

“Wujud tanggung jawab yang dimanifestasikan dalam kerangka prosedural hukum yang baik sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sebagai landasan hukum, tentu kebijakan yang luar biasa,” ujar Azman.

Fokus pada Aset Bermasalah, Bukan Kriminalisasi Masa Lalu
KMPS menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Sultra saat ini menyasar aset-aset yang bermasalah terkait status dan duduk perkara kepemilikannya.

“Kami melihat langkah Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur ASR dalam penertiban aset yang mencapai 800 aset adalah langkah yang sangat luar biasa. Yang ditertibkan adalah aset-aset yang bermasalah terkait status dan kepemilikannya,” ujar Azman.

Ia menilai, ini bukan soal mempersoalkan kebijakan masa lalu, melainkan soal penyelamatan aset negara agar kembali berfungsi untuk pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak Ada Tebang Pilih dan Tidak Ada Kepentingan Pribadi
Azman mengapresiasi komitmen ASR yang tidak tebang pilih dalam penertiban. Siapa pun pihak yang mengklaim atau memanfaatkan aset, jika bermasalah secara hukum maka harus ditindaklanjuti.

“Tentu langkah yang tidak ada tebang pilih terhadap aset yang akan ditertibkan. Apalagi bila ada yang mengklaim kepemilikan pribadi aset tersebut, saya kira ini langkah yang harus didukung,” tegasnya.

KMPS juga menyoroti komitmen Gubernur Sultra yang tidak menikmati gaji dan dana operasional secara pribadi, melainkan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Sultra.

“Gubernur tidak ada kepentingan pribadi. Tentu dalam penertiban terdapat kondisi yang relatif beragam reaksinya terhadap yang melanggar ketentuan. Ini hal wajar. Tetapi meletakkan kebijakan yang benar adalah sesuatu yang mendasar,” lanjut Azman.

Apresiasi Peran Kejati Sultra
KMPS juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sultra untuk membantu menertibkan dan mengamankan aset daerah.

“Kami melihat ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Dengan SKK ke Kejati Sultra, polemik aset bisa diselesaikan secara hukum agar aset tersebut kembali kepada masyarakat Sultra dalam bentuk pelayanan dan PAD,” jelas Azman.

Bagi KMPS, langkah hukum melalui Kejati adalah cara paling tepat agar tidak menimbulkan tafsir politik dan memastikan semua proses berjalan transparan.

Aset Harus Kembali untuk Rakyat
KMPS menilai, aset daerah sejatinya adalah milik rakyat Sultra. Jika selama ini pemanfaatannya tidak jelas atau tidak memberikan manfaat langsung, maka wajar jika pemerintah saat ini melakukan penataan.

“Prinsipnya sederhana. Aset harus kembali ke fungsi awalnya: untuk masyarakat. Baik untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun menambah PAD untuk pembangunan Sultra,” pungkas Azman.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *