Kabengga.Id,Bulukumba – Seorang perwira polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan. Kasat Binmas Polres Bulukumba berinisial AKP ARM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia, AK (58), di dalam lingkungan kantor polisi—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat.

Peristiwa ini terjadi di ruang SPKT Polsek Kajang pada Jumat (27/3/2026). Ironisnya, korban saat itu tengah diamankan terkait dugaan kasus pelemparan rumah orang tua AKP ARM di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, sehari sebelumnya.

Alih-alih menjalani proses hukum secara profesional, situasi justru berubah panas. AKP ARM disebut datang ke kantor polisi dan diduga melampiaskan emosi secara langsung kepada korban.

“Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap AK yang diduga dilakukan oleh AKP ARM di ruang SPKT Polsek Kajang,” ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan keterangan resmi, tindakan kekerasan itu dilakukan dengan satu kali pukulan menggunakan kepalan tangan kanan yang menghantam pelipis kiri korban. Meski hanya sekali, dampaknya tidak ringan—AK mengalami luka terbuka hingga harus mendapat tiga jahitan di Puskesmas Lembanna.

Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar soal profesionalisme aparat, terlebih aksi tersebut diduga terjadi di dalam kantor polisi, di hadapan sistem yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, bukan emosi.

Pihak kepolisian setempat mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah dipertemukan dalam proses mediasi. Dalam pertemuan itu, korban dan terduga pelaku sempat saling berjabat tangan dan menyatakan saling memaafkan.

Namun demikian, publik tentu menunggu lebih dari sekadar perdamaian. Kasus ini membuka kembali diskursus lama: apakah penyelesaian secara damai cukup untuk menutup dugaan pelanggaran oleh aparat, atau justru diperlukan langkah tegas demi menjaga marwah institusi hukum?**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *