Kasus dilaporkan sejak 6 Juni 2026, korban telah diperiksa, visum dan saksi telah dikantongi, namun terduga pelaku belum juga ditahan.

KENDARI,KABENGGA.ID. – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Kendari menuai sorotan. Lembaga Perhimpunan Rakyat Indonesia (PRI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera mengambil langkah tegas terhadap perkara yang dinilai berjalan lamban.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra pada 6 Juni 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/256/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Korban berinisial RI (28) melapor setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan mantan suaminya berinisial IR di kawasan Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, penerbitan Visum et Repertum, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. PRI menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Perhimpunan Rakyat Indonesia (PRI), Hayati, mengatakan pihaknya menghimpun informasi bahwa hingga kini terduga pelaku belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara, terlebih kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Atas kondisi tersebut, PRI menyampaikan dua tuntutan kepada Polda Sultra, yakni:

  1. Mendesak Kapolda Sultra mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra yang dinilai lamban menangani perkara tersebut.
  2. Mendesak Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
    Hayati menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

«”Hukum harus memulihkan, bukan membuat korban takut lagi untuk kedua kalinya,” tegas Hayati.»

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Sultra terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *