Penyidik Unit PPA Gelar Perkara, Perdamaian Ditempuh dengan Pengawasan Ketat

KENDARI – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme kekeluargaan yang dituangkan secara tertulis dan sah secara hukum.

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan perdamaian telah dituangkan dalam surat pencabutan laporan serta dokumen kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara. Langkah ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan evaluasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice tidak sekadar menghentikan perkara, melainkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan dan kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku. Proses tersebut tetap melalui tahapan gelar perkara guna memastikan seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, serta prinsip keadilan yang proporsional.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan terukur, meskipun penyelesaian dilakukan melalui jalur perdamaian yang difasilitasi penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *