BOMBANA – Gelombang penolakan terhadap aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana kian menguat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut dan mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Ampuh Sultra menilai sejak awal kehadiran kawasan industri tersebut telah memicu kegaduhan publik, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang serta persoalan legalitas administrasi perizinan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut lokasi PT SIP dinilai tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana. Namun, proyek tetap berjalan setelah terbit Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Wilayah PT SIP tidak sesuai RTRW Kabupaten Bombana, tetapi justru dipaksakan dengan diterbitkannya rekomendasi kesesuaian tata ruang. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal proses dan legalitasnya,” tegas Hendro, Kamis (19/2/2026).

Diduga Tumpang Tindih IUP, Potensi Konflik Terbuka

Tak hanya soal tata ruang, Ampuh Sultra juga menyoroti dugaan tumpang tindih kawasan industri PT SIP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memantik konflik horizontal di tengah masyarakat.

Menurut Hendro, keberadaan IUP aktif di dalam kawasan yang direncanakan sebagai zona industri merupakan persoalan serius yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Di dalam kawasan yang direncanakan PT SIP terdapat IUP perusahaan lain. Jika ini dipaksakan, risiko konflik di lapangan sangat besar. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.

Polemik ini bahkan telah berujung pada gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat, termasuk insiden gesekan dengan aparat kepolisian pada 18 Februari 2026. Situasi tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan PT SIP bukan lagi sekadar polemik administratif, melainkan telah menyentuh stabilitas sosial.

Kejati Diminta Periksa Eks Kadis PTSP

Selain mendesak penghentian aktivitas, Ampuh Sultra juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk turun tangan. Mereka mendesak agar mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Ampuh Sultra menduga rekomendasi tersebut bertentangan dengan RTRW daerah dan perlu diuji secara hukum demi memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun maladministrasi.

“Mantan Kadis PTSP harus diperiksa. Jika rekomendasi itu bertentangan dengan RTRW, maka patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran,” pungkas Hendro.

Ampuh Sultra menegaskan, penghentian sementara aktivitas PT SIP dan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan merupakan langkah paling rasional guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga kepastian hukum di Bombana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *