KENDARI,KABENGGA.ID. – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Provinsi Sultra resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menjadi pijakan baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta perlindungan masyarakat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Selasa malam (22/7/2026).

Lima Ranperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Fasilitasi Desa Wisata, serta Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Selain itu, rapat juga menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dan DPRD Provinsi Sultra. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus penyusunan arah kebijakan pembangunan yang lebih terukur.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola setiap rupiah anggaran pembangunan.

Menurutnya, sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memfokuskan pembangunan pada sektor-sektor prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ketahanan pangan berbasis agromaritim, meski dihadapkan pada berbagai tantangan fiskal.

Menanggapi sorotan mengenai kewajiban keuangan daerah, Gubernur memaparkan kondisi fiskal Pemprov Sultra yang masih membutuhkan pengelolaan secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban daerah tetap menjadi komitmen pemerintah dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan proyeksi APBD Tahun 2027, ruang fiskal yang tersedia diperkirakan sekitar Rp327 miliar. Anggaran tersebut harus dibagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan strategis, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program ketahanan pangan berbasis agromaritim. Karena itu, pemerintah dituntut menyusun kebijakan anggaran yang realistis, efektif, dan bertanggung jawab agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan penyelesaian kewajiban daerah.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sultra atas proses pembahasan Ranperda yang berlangsung konstruktif. Berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif disebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus), seperti realisasi APBD 2025, pemanfaatan SiLPA, pembiayaan pembangunan fasilitas rumah sakit, penataan ruang, sinkronisasi regulasi kehutanan, pengelolaan aset daerah, hingga penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, dipastikan menjadi fokus pembenahan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai dasar peningkatan kinerja, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya lima Ranperda strategis yang sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, pengembangan potensi desa, hingga pemberdayaan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda Sultra, Penjabat Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan lahirnya sejumlah regulasi strategis tersebut, Pemprov Sultra berharap arah pembangunan daerah semakin terukur dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *