KENDARI,KABENGGA.ID.— Seorang mahasiswi UIN Kendari berinisial M diduga menjadi korban kekerasan fisik dalam kegiatan orientasi salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus. Dugaan perpeloncoan tersebut mencuat setelah korban mengaku mendapatkan tamparan berkali-kali dari seorang senior berinisial K saat mengikuti kegiatan jurit malam.

Korban yang merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam itu awalnya mengikuti kegiatan ospek sebagai bagian dari proses pengenalan organisasi. Namun, berdasarkan pengakuan korban, situasi berubah ketika dirinya dipanggil oleh terduga pelaku saat kegiatan jurit malam berlangsung. Korban mengaku kemudian ditampar berkali-kali tanpa aba-aba maupun alasan yang jelas.

Peristiwa tersebut diduga meninggalkan rasa takut dan trauma bagi korban. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius, apakah kegiatan orientasi mahasiswa masih dijadikan ruang pembinaan, atau justru menjadi pembenaran bagi senior untuk melakukan kekerasan terhadap junior?

Ironisnya, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. Kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, akhlak, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tidak boleh membiarkan kekerasan dibungkus dengan dalih tradisi organisasi atau proses pembentukan mental.

Indra mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, senioritas tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang merendahkan atau menyakiti mahasiswa lain.

Kalau benar terjadi kekerasan dalam kegiatan ospek, ini bukan lagi soal senioritas atau tradisi organisasi. Ini persoalan serius yang harus ditindak dan dievaluasi. Jangan sampai kekerasan justru dianggap sebagai bagian normal dari proses pengaderan,” tegas Indra.

Indra juga meminta pihak UKM dan pimpinan UIN Kendari tidak bersikap pasif. Menurutnya, kampus harus memastikan setiap kegiatan mahasiswa berjalan dalam koridor pendidikan, kemanusiaan, dan nilai-nilai keagamaan.

Sementara itu, korban menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila pihak UKM maupun kampus tidak memberikan kejelasan dan penyelesaian atas dugaan kasus tersebut. Korban mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar dugaan kekerasan yang dialaminya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan perpeloncoan bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, tindakan kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan harus ditangani secara transparan dan objektif. Tradisi senioritas tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan batas antara pembinaan dan kekerasan.

Pihak UKM dan pimpinan UIN Kendari didesak segera melakukan klarifikasi serta memastikan keamanan dan perlindungan terhadap korban. Jangan sampai budaya diam membuat kekerasan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jika benar kekerasan terjadi, tidak boleh ada pembenaran atas nama senioritas, ospek, maupun tradisi organisasi. Kampus harus menjadi ruang pendidikan yang memanusiakan manusia, bukan tempat kekerasan dilegitimasi atas nama pembentukan mental.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *