KENDARI,KABENGGA.ID. – Dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera yang disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah, dokumen yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyatakan dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PAK bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen utama yang menetapkan batas areal kerja, luasan izin, hingga kewajiban penataan batas di lapangan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas perusahaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Andul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja (PAK) sebelum melakukan kegiatan operasional di lapangan. Ketentuan tersebut mengharuskan PAK diterbitkan terlebih dahulu oleh Menteri sebelum aktivitas dimulai.
Ia menilai, apabila PT Fatwa Bumi Sejahtera memang belum memiliki PAK, maka legalitas aktivitas perusahaan di kawasan hutan patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Selain itu, Andul mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan setiap pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan. Tanpa PAK, menurutnya, seluruh rangkaian pengelolaan berpotensi kehilangan dasar hukum yang jelas serta membuka peluang terjadinya pelanggaran tata kelola, kerusakan lingkungan, hingga konflik lahan.
Dalam pernyataannya, Andul juga mengajukan dua pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Kedua, apakah aktivitas perusahaan di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?
Menurutnya, dua pertanyaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi operasional perusahaan di kawasan hutan negara.
Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera melakukan verifikasi faktual serta membuka informasi kepada publik guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Jika dokumen itu ada, silakan dibuka kepada publik. Jika memang belum ada, perlu dijelaskan bagaimana aktivitas dapat berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fingki.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, fungsi pengawasan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Fingki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi pemerintah terkait atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan CCC. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.(redaksi).
