Kendari, 23 Februari 2026 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan kritik keras dan atensi serius terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan di UPT BKN Kendari Tahun 2025.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan bukti di lapangan, DPM FISIP UHO menemukan indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara serta oknum petinggi di Pelabuhan Kamaru–Wanci. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, hingga praktik suap dalam proses seleksi.
Wakil Ketua I DPM FISIP UHO, Azhar Ajira, dalam keterangan persnya di Kendari, Senin (23/2), mengungkapkan adanya temuan mencolok yang menjadi dasar sikap organisasi mahasiswa tersebut.
“Kami menerima informasi dari sejumlah pihak yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa terdapat peserta yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer dan seharusnya menjadi skala prioritas. Namun ironisnya, dalam hasil kelulusan justru muncul nama-nama yang tidak pernah tercatat melakukan magang maupun menjadi tenaga honorer di Kementerian Perhubungan, tetapi dinyatakan lolos. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Azhar.
Menurut DPM FISIP UHO, praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Organisasi tersebut merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan sistem merit dan seleksi yang transparan serta akuntabel.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur tata cara dan mekanisme pengadaan pegawai.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tiga Tuntutan Tegas
Menanggapi situasi tersebut, DPM FISIP UHO menyampaikan tiga tuntutan resmi:
- Mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pimpinannya, yang berakibat pada lolosnya peserta yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK di UPT BKN Kendari.
- Meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh serta menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap oknum yang terbukti melanggar. DPM juga mendesak BKN membuka kembali data hasil seleksi PPPK di UPT BKN Kendari yang diduga cacat prosedur akibat praktik KKN.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara beserta pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan suap dalam proses seleksi PPPK Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Azhar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada respons serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam waktu dekat, kami akan menggerakkan seluruh elemen mahasiswa untuk melakukan aksi lanjutan. Seleksi ASN harus bersih, bebas dari pungli dan KKN,” pungkasnya.
DPM FISIP UHO menilai, integritas dalam proses seleksi ASN merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.
