MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Tuduhan penyalahgunaan dana desa periode 2020–2025 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), memanas. Himpunan Mahasiswa Pemerhati Desa Latawe (HMPL) secara terbuka menuding adanya dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan membawa isu tersebut ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun tudingan itu dibantah keras oleh Kades Latawe, Jatul. Dalam konferensi pers dadakan di Balai Desa Latawe, Kamis sore, 22 Januari 2026, Jatul menyebut tuduhan HMPL tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Saya tegaskan, tidak ada korupsi dana desa di Latawe. Tuduhan kerugian miliaran rupiah itu fitnah jika tidak disertai data yang sah,” tegas Jatul dengan nada tinggi.
Jatul menekankan seluruh pengelolaan anggaran desa telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014. Setiap rupiah, katanya, diputuskan melalui Musyawarah Desa dan Musrenbangdes, bukan keputusan sepihak kepala desa.
Ia memaparkan, dana desa direalisasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari jalan usaha tani, jembatan, drainase, PAUD, posyandu, lampu jalan, hingga bantuan produktif bagi warga seperti pukat, bibit kelapa, kawat duri, dan alat pertanian.
“Semua kegiatan itu ada buktinya. Foto, notulen rapat, laporan keuangan, hingga hasil pengawasan internal tersedia dan tersimpan di desa, BPD, PMD, dan Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Tak hanya membantah, Jatul justru melempar tantangan terbuka kepada HMPL agar membuktikan tuduhannya secara faktual.
“Jangan hanya berteriak di jalan dan media sosial. Kalau punya data, buka ke publik. Kami siap audit terbuka dengan akuntan publik atau aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ia menduga tudingan HMPL muncul akibat kesalahpahaman atau minimnya konfirmasi ke pemerintah desa dan BPD, padahal akses informasi penggunaan dana desa, menurutnya, selalu dipasang melalui papan pengumuman.
Pernyataan ini muncul menyusul laporan resmi HMPL ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, yang kini masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi awal.
Pemerintah Desa Latawe berharap polemik ini tidak digiring menjadi penghakiman sepihak. Jatul menegaskan, pengawasan publik adalah hal wajar, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak merusak kepercayaan dan keharmonisan masyarakat desa.
/DAM
