BOMBANA — Perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah milik Aslimin alias Cele, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Rusdianto Ladiwa, mengungkapkan bahwa sebelum penindakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan observasi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria di dalam rumah,” ujarnya.
Pria tersebut diketahui berinisial AS (30). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu tersimpan di sudut ruang tamu—indikasi kuat adanya aktivitas peredaran.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi awal membuka pintu pengembangan kasus. AS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pria lain berinisial N (38), yang diduga berperan sebagai pemasok.
Berbekal keterangan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan N di kediamannya yang masih berada di Desa Pusuea. Penangkapan ini mempertegas dugaan adanya rantai distribusi yang terstruktur, bukan sekadar pemain kecil.
Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti berupa tiga sachet sabu dengan berat bruto 1,53 gram, plastik kemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Bombana dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal berat yang menanti pembuktian di meja hukum.
Pihak Polres Bombana menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Kasus ini menjadi peringatan keras: peredaran narkotika masih mengintai hingga ke pelosok desa, dan hanya kerja sama masyarakat serta ketegasan aparat yang bisa memutus mata rantainya.(Redaksi).
