KOLAKA,KABEBGGA ID. – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan warga. Selain disinyalir merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga disebut telah mengakibatkan kerusakan pada lahan perkebunan milik masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat diduga beroperasi mengambil material pasir langsung dari badan sungai. Aktivitas itu disebut menyebabkan perubahan kondisi bantaran sungai dan memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman abrasi dan berkurangnya fungsi alami sungai.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan lalu lalang truk pengangkut pasir yang diduga melintas melalui area perkebunan masyarakat. Jalur yang digunakan disebut bukan merupakan jalan tani maupun akses umum untuk kendaraan bertonase besar, sehingga sejumlah tanaman warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

Yang menjadi perhatian publik, alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polsek Samaturu berinisial R. Dugaan tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta berdampak pada kelestarian lingkungan hidup.

Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas penambangan tersebut. Mereka juga meminta adanya langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, tanpa membedakan siapa pun pihak yang terlibat.

Selain penegakan hukum, masyarakat mendesak adanya pemulihan terhadap lahan perkebunan yang terdampak serta perlindungan atas hak-hak warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi warga maupun dari Polsek Samaturu terkait dugaan kepemilikan alat berat tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan, berita ini akan diperbarui demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *