KENDARI,KABENGGA.ID. — Persoalan aset daerah menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penegakan Hukum dan Aset Daerah: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, masih terdapat sekitar 800 aset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, persoalan tersebut mulai menemukan titik terang. Kolaborasi Pemerintah Provinsi Sultra bersama Kejati Sultra dalam pengamanan dan penertiban aset disebut telah membuahkan hasil, termasuk adanya aset yang berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Dalam rangka mengamankan aset, dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan bahkan telah menjadi atensi KPK, berkat kerja sama Pemprov dengan Kejati, terlihat progres. Sudah ada aset yang dikembalikan,” ujar Andi Sumangerukka.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban aset tidak semata-mata menjadi urusan administratif pemerintah daerah. Pengamanan aset juga membutuhkan dukungan penegakan hukum agar aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan daerah dapat dipastikan status, penguasaan, dan pemanfaatannya.

Menurut Andi Sumangerukka, progres tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan langkah konkret dalam menyelamatkan aset negara dan daerah.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sultra atas kolaborasi yang selama ini dibangun bersama Pemerintah Provinsi Sultra, khususnya dalam pengamanan serta penertiban aset daerah.

FGD tersebut digelar secara hybrid dan menghadirkan sejumlah tokoh nasional secara virtual. Di antaranya Ketua Komisi Yudisial RI Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.; Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum.; Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. yang sekaligus menjadi keynote speaker; Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.; serta Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Laode M. Syarif, Ph.D.

Sementara secara langsung, hadir Direktur PT Antam Tbk Mayjen TNI (Purn) Untung Budiharto beserta jajaran. Turut hadir unsur Forkopimda Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, jajaran korporasi, serta para pelaku usaha pertambangan.

Forum tersebut tidak hanya membahas persoalan aset daerah, tetapi juga diarahkan pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor sumber daya alam (SDA). Pendekatannya menitikberatkan pada pemulihan aset, keadilan restoratif, ketahanan hukum, dan tata kelola SDA yang berkelanjutan.

Isu tersebut menjadi relevan bagi Sultra yang memiliki kekayaan SDA melimpah, terutama sektor pertambangan. Besarnya potensi ekonomi tersebut sekaligus menuntut tata kelola yang kuat agar pemanfaatannya memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat, bukan justru melahirkan persoalan hukum maupun kerugian negara.

Andi Sumangerukka menegaskan dukungannya terhadap penguatan tata kelola berkelanjutan. Menurutnya, kekayaan SDA Sultra harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta orientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ia optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sultra diharapkan tidak hanya terselamatkan secara administratif dan hukum, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk memperkuat pembangunan daerah.

“Ke depan, aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sultra dapat dikelola secara optimal sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sultra,” kata Andi Sumangerukka.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *