Jakarta,Kabengga.Id.|| (Selasa, 22 Juli 2026) – Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara mendesak Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Bareskrim Mabes Polri agar tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap PT Toshida Indonesia.

“Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum dengan mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta mengungkap secara transparan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,“.

KPM Nusantara menilai, persoalan ini merupakan urgensi nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum, maka secara tidak langsung negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi.

Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriyansyah, menegaskan bahwa negara hari ini tidak boleh hanya berfokus pada pelanggaran-pelanggaran lingkungan saja tapi harusnya menunjukkan sikap tegas dan kompromistis terhadap setiap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan.

“Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk memberi sanksi administratif, tetapi kehilangan keberanian untuk mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran yang harus diproses lebih lanjut.“

“Tidak boleh ada perlakuan khusus (istimewa) terhadap korporasi mana pun. Semua harus diperlakukan adil dan sama di hadapan hukum,“ ucapnya.

KPM Nusantara mengingatkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan kawasan hutan dan memberikan dasar hukum terhadap penindakan atas penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur kewajiban perizinan dalam pemanfaatan kawasan hutan beserta konsekuensi hukumnya.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah, tata kelola yang baik, serta memperhatikan perlindungan lingkungan hidup,“

Irvan Febriyansyah, menilai pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada satu perusahaan, melainkan harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola pertambangan nasional disetiap daerah di Indonesia.

“Kami mendesak pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan yang lemah. Jika benar ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jika ada pihak yang diduga lalai dalam pengawasan atau penyelenggaraan perizinan, segera harus dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara harus menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih demi menjaga stabilitas tata kelola sumber daya alam yang tepat sasaran disektor pertambangan,“ tegasnya.

KPM Nusantara menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan hutan harus ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.

KPM Nusantara Menyampaikan Tuntutan Sebagai Berikut:

  1. Mendesak Kejaksaan Agung bersama instansi terkait mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas PT Toshida Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mendesak Kementrian ESDM melalui Ditjen Minerba melakukan evaluasi total terhadap tata kelola perizinan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia guna menutup celah penyimpangan serta memperkuat sistem pengawasan yang lebih progresif.
  3. Mendesak Bareskrim Polri segera membentuk tim investigasi independen, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi dalam menangani dugaan pelanggaran hukum PT Toshida Indonesia terkait tata kelola sumber daya alam di sektor pertambangan.
  4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombusdman RI membuka Dokumen perizinan PT Toshida Indonesia kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
  5. Meminta Kejagung RI, Bareskrim Mabes Polri, dan KPK RI segera melakukan sidak lapangan ke WIUP PT Toshida Indonesia terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

KPM Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses penanganan persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan langkah nyata dalam pembenahan tata kelola sektor pertambangan. ujarnya,“.

KPM Nusantara juga menyoroti adanya informasi mengenai keluhan dari manajemen PT Toshida Indonesia yang menyebut aktivitas operasional perusahaan terhambat karena adanya dugaan penghadangan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di area yang berkaitan dengan lahan yang masih memiliki persoalan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Menurut Irvan, apabila objek lahan tersebut memang masih berkaitan dengan permasalahan lingkungan, seharusnya PT Toshida Indonesia segera menyelesaikan kewajiban hukumnya, bukan justru mencari objek lain agar mendapat dukungan oleh pemerintah, karena yang menjadi persoalan utama bukanlah dugaan penghadangan oleh pihak tertentu, melainkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta ketentuan perizinan yang berlaku, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan berdasarkan izin yang sah dan pemenuhan seluruh kewajiban yang dibebankan kepada pemegang izin. pungkasnya,“.

Ia menambahkan apabila suatu perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi sesuai keputusan pemerintah yang berlaku, maka seluruh aktivitas yang bergantung pada legalitas izin wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai boleh atau tidaknya kegiatan operasional, termasuk aktivitas produksi maupun bongkar muat, merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan status perizinan serta hasil pengawasan yang dilakukan.

“Kami mengingatkan agar persoalan ini tidak digiring seolah-olah hanya disebabkan oleh adanya oknum tertentu di lapangan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah seluruh kewajiban hukum perusahaan telah dipenuhi dan apakah seluruh aktivitas operasional telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Selama pihak perusahaan masih terdapat persoalan hukum dan kewajiban yang belum diselesaikan, maka pemerintah wajib memastikan seluruh ketentuan hukum ditegakkan secara konsisten,“.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada Slogan. Negara wajib memastikan bahkan membuktikan bahwa supremasi hukum berlaku sama rata bagi setiap orang dan setiap korporasi tanpa pengecualian, sebagaimana prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. tutupnya.

Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *