KENDARI – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Petugas menghentikan dan memeriksa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ. Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah.

Solar tersebut diduga tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak.

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan disebut hendak mendistribusikan muatan BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Penyidik masih mendalami asal-usul solar tersebut, mekanisme pembelian, serta legalitas distribusinya. Aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan tata niaga BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat tingginya potensi kerugian negara dalam praktik penyimpangan distribusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar pengawasan ketat aparat terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Konawe dan sekitarnya, mengingat solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta sektor transportasi tertentu, bukan untuk kepentingan industri di luar ketentuan.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *