JAKARTA, KABENGGA.ID. – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta) mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT St Nickel Resources (PT SNR) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Lagi dan lagi“ Perusahaan pertambangan PT St Nickel Resources (PT SNR) yang berlokasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, diduga kembali menabrak sejumlah aturan pertambangan yang berlaku yakni terkait surat dispensasi penggunaan jalan umum Provinsi/Kabupaten dalam aktivitas haulingnya.
Ketua IMIK-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, PT SNR diduga aktif kembali melakukan kegiatan pertambangan, namun kini PT SNR kembali diduga melakukan pelanggaran dengan menabrak aturan hukum yang berlaku, yaitu tak mengantongi surat penggunan jalan umum antar Provinsi/Kabupaten.
Sebelumnya, diketahui PT St Nickel Resources (PT SNR) beberapa waktu lalu telah melakukan aktivitas ilegal dengan menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta beraktivitas di IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dengan memuat kurang lebih dari puluhan ribu Metrin Ton nikel hingga diperjualbelikan, dan kini PT SNR diduga kembali melakukan hal sama yakni melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan pencemaran lingkungan.
“Terlebih lagi aktifitas mereka (PT SNR) dalam HPT tidak dilengkapi dengan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” jelasnya Senin, 27 April 2026.
Tak hanya itu, PT SNR diduga menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
“Untuk itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dan Ditjen Minerba untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT SNR ini,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk menangkap Direktur Utama PT SNR atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe yang saat ini belum terselesaikan.
Dan juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk membatalkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT St Nickel Resources yang beroperasi di Kec. Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“KESDM RI, Ditjen Minerba, Kejagung, dan Bareskrim Polri atau Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktifitas PT SNR di Pondidaha” pungkasnya.
