BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton menetapkan seorang pria berinisial LAH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku teringat pesan almarhum neneknya agar menyayangi anak perempuan. Ia juga menyebut seluruh anaknya dari pernikahan berjenis kelamin laki-laki.

“Menurut pengakuan pelaku, ia teringat pesan neneknya untuk menyayangi anak perempuan. Namun hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan dan tetap merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar AKP Sunarton, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, pelaku juga mengaku telah lama berpisah tempat tinggal dengan istrinya yang merantau ke Papua. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan tidak mengurangi unsur pidana dalam perkara ini.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar melintas di sekitar lokasi kejadian. Terduga pelaku yang berada di area tersebut diduga memanggil korban ke sebuah bangunan kosong.

Kejadian tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial D merasa curiga melihat korban dipanggil ke bangunan tersebut. Saksi kemudian mengantar korban pulang dan menyampaikan kecurigaannya kepada orang tua korban.

Setelah dimintai keterangan oleh ibunya, korban mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini LAH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk memberikan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan perlindungan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *