Peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah Buton Selatan. Seorang pria berinisial F (24), warga Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Tim Satresnarkoba Polres Buton saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Selasa (17/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika di lingkungan mereka sekitar pukul 15.00 Wita. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.

Kasat Resnarkoba Polres Buton, Iptu Muslimin, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi akurat, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 21.20 Wita, disaksikan perangkat desa dan dusun setempat,” tegas Muslimin dalam keterangan resminya, Kamis (19/2).

22 Sachet Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di saku depan jaket pelaku, dibungkus dalam kotak rokok berwarna hijau—modus klasik yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A20 warna hitam beserta SIM card, satu bungkus rokok warna hijau, serta 22 potongan pipet warna hitam yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana berat.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat tidak memberi ruang bagi transaksi barang haram di wilayah hukum Buton dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *