BONE,KABENGGA.ID.– Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah seorang balita berusia empat tahun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Insiden tragis tersebut terjadi di tengah suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika keluarga korban hendak menghadiri kegiatan gerak jalan.

Peristiwa itu berlangsung di persimpangan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, tepatnya di depan Kantor BPD Sulsel, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban, balita berinisial GN (4), saat itu dibonceng kedua orang tuanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka sedang menuju lokasi kegiatan peringatan HUT RI ketika musibah datang tanpa diduga.

Menurut keterangan ayah korban, Syakur, sepeda motor yang mereka tumpangi telah berhenti di lampu lalu lintas karena lampu masih menunjukkan warna merah. Namun, dari arah belakang melaju sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan anggota Polres Bone berinisial Ipda MA (49) dan kemudian menghantam sepeda motor mereka dengan keras.

“Masih lampu merah. Terus ada mobil dari belakang, kencang sekali,” ungkap Syakur.

Benturan tersebut mengakibatkan ketiga anggota keluarga terpental ke berbagai arah. Syakur bersama sepeda motornya terdorong beberapa meter ke depan. Sang istri, Herniati, terlempar ke sisi kiri jalan, sementara balita GN terpental ke sisi kanan dengan luka serius akibat benturan.

Suasana di lokasi berubah menjadi kepanikan. Warga sekitar berupaya memberikan pertolongan, sementara sebuah ambulans yang kebetulan melintas segera mengevakuasi korban ke RSUD Tenriawaru Watampone.

Meski tim medis memberikan penanganan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD), nyawa GN tidak berhasil diselamatkan. Setelah berjuang sekitar satu jam, balita tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

“Semua ditangani di rumah sakit. Sempat ditangani sekitar satu jam, tapi anak kami tidak tertolong,” tutur Syakur dengan penuh kesedihan.

Syakur juga mengaku tidak lagi melihat pengemudi mobil sesaat setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, kendaraan yang terlibat kemudian diamankan oleh aparat kepolisian.

“Polisi yang bawa mobilnya. Terus itu yang sopir lari,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama membenarkan kronologi awal kejadian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, sepeda motor korban memang sedang berhenti di lampu merah ketika ditabrak dari belakang.

Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya gangguan pada sistem pengereman mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA. Polisi menduga kendaraan mengalami rem blong, sehingga pengemudi tidak mampu menghentikan laju mobil sebelum menabrak sepeda motor korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi, korban terseret kurang lebih sekitar 10 sampai 15 meter,” kata AKP Riyanda.

Akibat benturan keras tersebut, GN mengalami luka pada bagian alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala. Cedera yang dialami korban dinilai sangat berat hingga akhirnya merenggut nyawanya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Dugaan rem blong akan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang dikemudikan Ipda MA, termasuk kondisi sistem pengereman dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.

Dalam perkara ini, Ipda MA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh penyidik Satlantas Polres Bone, tetapi juga melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone serta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti, melakukan olah TKP secara menyeluruh, memeriksa sejumlah saksi, membuat sketsa kecelakaan, serta menyita kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sementara itu, kedua orang tua korban dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka berat, demikian pula pengemudi mobil. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu, namun nilai tersebut tentu tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang anak yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian sebagai pengemudi kendaraan. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.

Di sisi lain, insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya memastikan kelayakan teknis kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Apabila dugaan gangguan pengereman terbukti benar, penyidik akan menelusuri penyebab kerusakan tersebut, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian dalam perawatan kendaraan maupun faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Satlantas Polres Bone masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hasil pemeriksaan teknis kendaraan dan keterangan para saksi. Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara aspek etik terhadap anggota yang terlibat juga menjadi bagian dari pemeriksaan internal Propam.(* *).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *