KENDARI — Komitmen Polresta Kendari dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar dugaan praktik peredaran sabu yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WU (25) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni, S.H., mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 36 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,04 gram.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 36 sachet sabu. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Andi Muzakkir kepada wartawan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima petugas Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 28 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan WU. Pengembangan penggeledahan kemudian dilakukan pada sepeda motor milik terduga pelaku. Dari bawah jok kendaraan, polisi kembali menemukan 24 sachet sabu, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 36 sachet.
Proses Hukum Berlanjut
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar. Berkas perkara juga tengah disiapkan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar
“Upaya ini dinilai penting sebagai langkah kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.**
