Jakarta, Kabengga.Id.– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (DPP LBH MRI) secara resmi mengajukan surat pengaduan sekaligus permohonan supervisi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani oleh Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah.
Surat tersebut diajukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 15 Maret 2026, sebagai bentuk permohonan pengawasan agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal kepada korban.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LBH MRI, Adv. Ansar, S.H., C.PT, disampaikan secara resmi ke Mabes Polri oleh Sekretaris Jenderal DPP LBH MRI, Beriawan, S.Kom., S.H., C.PT, bersama Kepala Divisi Litigasi DPP LBH MRI, sebagai wujud komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Umum DPP LBH MRI, Adv. Ansar, S.H., C.PT, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi sekaligus komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, sebagai lembaga bantuan hukum, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Permohonan supervisi ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum serta memastikan hak-hak korban, khususnya anak, mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Adv. Ansar, S.H., C.PT.
DPP LBH MRI menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/70/VI/2026/Reskrim tanggal 20 Juli 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Toili kepada Polres Banggai. Hingga surat pengaduan diajukan, keluarga korban masih menunggu perkembangan penyidikan dan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain meminta supervisi terhadap proses penyidikan, DPP LBH MRI juga menyoroti kondisi korban yang masih berstatus anak. Berdasarkan hasil pendampingan bersama keluarga, korban mengalami trauma psikologis yang berdampak pada perubahan perilaku, menjadi lebih pendiam, menarik diri dari lingkungan sekitar, serta mengalami kesulitan untuk berkomunikasi.
Menurut DPP LBH MRI, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk akses terhadap pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang disampaikan kepada Mabes Polri, DPP LBH MRI memohon agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara, evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sebagai bentuk transparansi, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Polres Banggai, dan dalam waktu dekat DPP LBH MRI akan menyampaikan surat serupa kepada Polda Sulawesi Tengah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang terhadap penanganan perkara.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. DPP LBH MRI akan terus mengawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi aparat penegak hukum,” tegas Adv. Ansar, S.H., C.PT.
DPP LBH MRI berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan setiap anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(redaksi).
