Kendari – Ketua BEM FISIP UHO Ahmad Zaky Multazam Fahmi siap mendukung rencana pembangunan struktur teritori TNI AD apabila reformasi sektor pertahanan dengan merevisi UU Nomor 31 tentang Peradilan Militer dilakukan. Hal ini bertujuan agar prajurit militer tunduk dan patuh pada peradilan umum.
Dalam Pasal 3 Ayat 4 TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri dikatakan prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun realita berkata lain, banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI hanya diseret ke peradilan militer.
Situasi ini sangatlah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan supremasi sipil, serta akan menciptakan ruang impunitas karena format peradilan militer hanya diisi pihak militer itu sendiri. Tentunya keberpihakan dengan menjatuhkan vonis setimpal kepada pelaku cukup sulit didapat oleh korban dan keluarga korban.
Zaky menyebutkan sejumlah peristiwa yang menggambarkan kacaunya sistem peradilan militer seperti Sertu Riza Pahlivi yang hanya divonis 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap pelajar SMP di Medan, dua orang prajurit TNI hanya divonis penjara 2,5 tahun karena terbukti menembak mati seorang remaja di Serdang, dan anggota TNI AU Robert Simanjuntak hanya divonis 3 bulan penjara karena melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan di Riau.
“Silahkan kalau mau bangun seribu markas komando di Sultra, sebelas terlalu sedikit, tapi revisi UU Peradilan Militer. Enak saja, mereka hanya mau diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat sipil tapi saat melakukan kesalahan enggan untuk mengikuti proses peradilan umum,” ungkap Zaky, Jum’at, 6 Maret 2026.
Pendirian Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) disetiap kabupaten/kota selain sebagai kerangka pertahanan, juga agar terlibat dalam pembangunan daerah. Keterlibatan inilah yang berpotensi menciptakan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena dalam perjalanannya prajurit selalu ditempatkan untuk melakukan pembenaran atas kebijakan pemerintah.
