Kendari, (30 Desember 2025 )— Kabengga.id ll Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kaongkeongkea Sulawesi Tenggara (IMPPAK Sultra) melaporkan penyidik Polres Kota Baubau ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Aldi Afran Lasante (23), pemuda asal Desa Kaongkeongkea, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Aldi meninggal dunia dalam insiden di Jalan Dahyanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.54 WITA. Namun hingga kini, IMPPAK menilai proses penyidikan berjalan lamban, tidak transparan, dan gagal memberi kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Kami melihat banyak kejanggalan sejak awal penanganan perkara ini. Barang bukti tidak ditangani secara profesional, saksi kunci tidak dihadirkan, dan alur penyidikan terkesan dibiarkan kabur. Ini bukan sekadar kelalaian — ini bentuk abai terhadap rasa keadilan keluarga korban,” tegas Rimba, anggota IMPPAK Sultra.

Hilangnya Ponsel Korban Dinilai Janggal

Kritik bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) 17 Desember 2025 di Polres Baubau. IMPPAK menyoroti hilangnya telepon genggam korban, yang terekam dalam video saat seseorang mengambil ponsel ketika korban dievakuasi ke RSUD Kota Baubau.

IMPPAK menduga tindakan tersebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti, mengingat ponsel diduga berhubungan langsung dengan peristiwa pidana. Namun hingga RDP berlangsung, penyidik Ipda Zabar belum memastikan bahwa ponsel telah ditemukan atau diamankan — bahkan menyarankan dibuat laporan terpisah terkait dugaan pencurian ponsel, langkah yang dinilai bertentangan dengan Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2010.

Situasi makin janggal ketika penyidik Bripka Arifudin kemudian menampilkan ponsel korban dalam kondisi rusak, tanpa sarung tangan dan tidak disimpan dalam tas forensik. IMPPAK menilai hal tersebut melanggar SOP dan berpotensi mencemari barang bukti.

Narasi Kecelakaan Dinilai Tidak Sinkron

Dalam gelar perkara 30 Desember 2025, sebagian saksi menyebut peristiwa sebagai kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan bentor. Namun IMPPAK menilai sejumlah indikator tidak sejalan dengan narasi tersebut:

Pengendara bentor tidak dihadirkan sebagai saksi kunci

Kerusakan kendaraan korban minim

Luka serius di bagian leher korban dinilai tidak proporsional dengan dugaan tabrakan

Sandi ponsel korban belum berhasil dibuka hingga saat ini

“Kami menduga ada fakta yang disembunyikan. Jika memang disebut kecelakaan, maka seluruh elemen pembuktian harus dibuka terang-terangan, bukan setengah-setengah,” tegas Rimba menambahkan.

IMPPAK Minta Polda Turun Tangan

IMPPAK Sultra mendesak Pengawas Penyidik Polda Sultra untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Baubau

Menindak tegas pelanggaran SOP pengelolaan barang bukti

Membentuk tim pengawas independen

Menjamin pengungkapan kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel

Mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Baubau, Ridlo Muzayyin Sih Basuki

IMPPAK menegaskan, keadilan bagi Aldi Afran Lasante tidak boleh berhenti di ruang spekulasi penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *