Kolaka Utara — Polres Kolaka Utara meringkus seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pelaku berinisial FR alias D (42) ditangkap di kediamannya di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, pada Jumat (2/1/2026).
Penggerebekan berujung pada temuan mencengangkan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 90,33 gram bruto yang disembunyikan pelaku di plafon rumah dan dikemas dalam beberapa sachet plastik.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Sabu disimpan di plafon dan dikemas dalam beberapa sachet plastik,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P.
Polisi menegaskan, penindakan terhadap kasus narkotika akan dilakukan tanpa kompromi, termasuk bila melibatkan aparatur negara.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Badmar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
