Kendari — Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang remaja berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi berbasis media sosial. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan produksi dan/atau penyebaran konten bermuatan pornografi melalui platform Facebook dan WhatsApp pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.

Polda Sultra menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan due process of law sekaligus mengutamakan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi elektronik.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap aman, beretika, dan bertanggung jawab.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak. Penyalahgunaan teknologi digital bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan anak,” ujarnya.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, serta aktif melaporkan penyalahgunaan konten digital agar ruang siber tetap sehat, aman, dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *