Bombana, Kabengga.id (3 Januari 2025 ) — Dugaan penambangan pasir pantai ilegal di Kabupaten Bombana kini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran lingkungan lokal. Fakta-fakta yang diungkap Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Kabupaten Bombana mengarah pada indikasi yang jauh lebih serius: pasir pantai yang ditambang tanpa izin diduga diperdagangkan keluar daerah untuk memenuhi kebutuhan industri besar di Pomalaa, salah satu kawasan industri strategis di Sulawesi Tenggara.

Atas laporan resmi APKD, Polres Bombana telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/201/XII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 22 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perkara ini telah resmi masuk tahap penyelidikan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bombana.

Laporan tersebut dilayangkan APKD pada 17 Desember 2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 Desember 2025, menandai keseriusan dugaan pelanggaran hukum di wilayah pesisir Bombana.

APKD: Ini Bukan Aktivitas Rakyat, Ini Dugaan Kejahatan Terstruktur

Direksi APKD Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah, menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan pasir pantai ini tidak berskala kecil dan tidak mungkin dilakukan tanpa tujuan pasar yang jelas.

“Kami menduga kuat pasir pantai yang ditambang secara ilegal di Bombana dikirim keluar daerah, khususnya ke Pomalaa. Informasi yang kami himpun mengarah ke kawasan industri di Oko-Oko, termasuk dugaan aliran pasir ke salah satu perusahaan besar, PT IPIP,” tegas Andi Amil.

Ia menekankan, APKD tidak menuduh, namun mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari titik penambangan, jalur pengangkutan laut, hingga pihak yang diduga menjadi penerima manfaat akhir.

“Jika pasir ini benar dimanfaatkan untuk kepentingan industri besar, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini dugaan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” tambahnya.

APKD Sudah Dipanggil, Aparat Diminta Bongkar Hingga Hilir

Sementara itu, Wiranto, perwakilan APKD Kabupaten Bombana, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bombana.

“Saya sudah menyampaikan seluruh keterangan sesuai fakta yang kami temukan di lapangan, termasuk dugaan alur pengangkutan pasir keluar Bombana. Sekarang publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

APKD menilai praktik penambangan pasir pantai ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pesisir secara permanen, sekaligus menimbulkan kerugian daerah—baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun kewenangan pengelolaan sumber daya alam.

APKD Desak Penyelidikan Transparan dan Menyeluruh

APKD menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak aparat untuk membuka penyelidikan secara transparan, termasuk memeriksa secara serius:

  1. Legalitas aktivitas penambangan pasir pantai
  2. Izin pengangkutan dan distribusi lintas daerah
  3. Dugaan keterlibatan pihak penerima pasir di luar Bombana

“APKD tidak akan mundur. Kami berdiri untuk kepentingan daerah, lingkungan, dan hukum. Jika ada pihak besar yang diuntungkan dari praktik ilegal ini, maka hukum harus berani menjangkaunya—tanpa pandang bulu,” tutup Andi Amil Niransyah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *