Konawe Selatan — Aliansi Rakyat pemerhati keadilan Sulawesi tenggara (ARPEKA SULTRA) melaporkan sorotan keras terhadap kinerja Inspektur tambang daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah Konawe Selatan. Kritik ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal ARPEKA SULTRA, Ucu Lawa, yang menilai pengawasan pemerintah daerah terkesan lemah dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Ucu Lawa, aktivitas pertambangan di Kecamatan Lainea, tepatnya di Desa Bangun Jaya, telah menimbulkan keresahan sosial dan dampak lingkungan yang signifikan. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak boleh berjalan tanpa kontrol ketat dari lembaga pengawasan internal pemerintah.

Pembangunan jeti yang dilakukan oleh PT TIS menjadi salah satu titik persoalan utama. Fasilitas tersebut diduga berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat, terutama nelayan dan warga pesisir yang menggantungkan penghidupan dari hasil laut.

ARPEKA Sultra menilai, Inspektur tambang sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah semestinya menjalankan fungsi kontrol secara menyeluruh, baik terhadap aspek administrasi, legalitas perizinan, maupun dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Ucu Lawa menegaskan bahwa jika pengawasan dilakukan secara optimal sejak awal, potensi kerugian masyarakat bisa diminimalisir. Ia mempertanyakan apakah proses pembangunan jeti tersebut telah melalui kajian lingkungan dan konsultasi publik yang transparan serta akuntabel.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa masyarakat setempat merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap wilayah mereka. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Selain dampak lingkungan, aktivitas operasional perusahaan juga disebut berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Ketimpangan informasi dan minimnya transparansi dinilai memperburuk situasi serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.

ARPEKA Sultra mendesak Inspektur tambang untuk tidak bersikap pasif. Pengawasan, menurut Ucu lawa, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan jeti tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pengawasan.
Menurutnya, sektor pertambangan

merupakan sektor strategis yang rawan konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, peran Inspektur tambang harus diperkuat dan dijalankan secara independen.

Ucu Lawa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

ARPEKA Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat di Bangun Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *