Bombana – Pengamanan aksi penolakan PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Bombana menuai sorotan tajam. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menilai tindakan aparat dalam menghentikan massa aksi dari Desa Wumbubangka sebagai bentuk pengamanan yang tidak humanis dan cenderung represif.
Ketua Umum PC IMM Kendari, IMMawan Dirman, menyampaikan kecaman keras atas dugaan intimidasi terhadap orator yang merupakan kader aktif IMM. Massa aksi sebelumnya bergerak menuju Kantor Bupati Bombana untuk menyuarakan aspirasi terkait kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat di wilayah penambangan rakyat. Namun, saat melintasi depan Polres Bombana, rombongan dihentikan.
Dirman menyebut Kapolres Bombana diduga naik ke mobil sound system dan melakukan intimidasi terhadap orator, serta memerintahkan pengamanan terhadap satu orator dan sopir mobil sound. “Ini bukan hanya soal penghadangan. Jika benar terjadi intimidasi terhadap orator aksi damai, maka itu adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Menurut Dirman, tindakan tersebut tidak mencerminkan pendekatan dialogis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya mengedepankan komunikasi dan pengawalan, bukan justru menciptakan eskalasi ketegangan.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. “Demokrasi tidak boleh dipertaruhkan oleh tindakan yang tidak proporsional. Aparat harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan,” ujarnya.
Dirman turut mengingat kembali peristiwa 2019 yang menewaskan IMMawan Randi saat aksi demonstrasi. Ia menilai kejadian di Bombana membuka kembali luka lama di kalangan kader IMM dan menegaskan bahwa pola kekerasan dalam pengamanan aksi tidak boleh terulang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa insiden seperti ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Mengutip survei Litbang Kompas November 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan publik sebesar 76,2 persen, Dirman menyatakan tindakan represif di lapangan dapat merusak capaian reformasi yang telah dibangun.
PC IMM Kota Kendari mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengamanan aksi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bombana terkait tudingan yang disampaikan PC IMM Kendari. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian.
