Kendari,(26 Januari 2026) – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Ketua ALAM Sultra, Rahman, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran dan kajian terhadap dokumen resmi, mulai dari kontrak pekerjaan, adendum kontrak, hingga hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, khususnya temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024, terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Kantor DPRD Muna Barat dengan nilai sekitar Rp393.715.808,00. Temuan ini merujuk pada hasil analisa dokumen serta pemeriksaan fisik pekerjaan,” ujar Rahman.
Proyek Pembangunan Kantor DPRD Muna Barat diketahui dikerjakan oleh PT SBG dengan nilai kontrak awal sekitar Rp17,34 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami lima kali adendum kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan. Meski demikian, proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar 71,29 persen.
ALAM Sultra menilai kondisi tersebut patut diduga mengandung penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sebagaimana tercermin dalam temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Atas dasar itu, ALAM Sultra secara resmi meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Kantor DPRD Muna Barat,” tegas Rahman.
ALAM Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan transparan demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
