KENDARI, (26 Januari 2026) – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Kebidanan Kelas III RSUD Kabupaten Muna Barat.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.131.200.000. Laporan ALAM Sultra merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan meskipun pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan analisis dokumen, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp64.277.929.

Koordinator Lapangan ALAM Sultra, Rahman Kusambi, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Hari ini kami resmi memasukkan laporan ke Kejati Sultra. Temuan BPK sudah sangat jelas, terdapat kekurangan volume pekerjaan namun pembayaran dilakukan secara penuh. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan harus diusut secara serius,” tegas Rahman.

Ia juga meminta agar Kejati Sultra tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya.

ALAM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga ada kepastian hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna Barat.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut hukum,” tutup Rahman./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *