Kendari, 26 Januari 2026 —
Aliansi aktivis mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar akan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (26/1). Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar serius mengusut dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Kebidanan Kelas III RSUD Kabupaten Muna Barat.
Aksi tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada proyek tersebut. Meski anggaran proyek telah dibayarkan 100 persen dan dinyatakan selesai, namun secara fisik diduga kuat tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Koordinator Lapangan II ALAM Sultra, Rahman Kusambi, menegaskan bahwa Kejati Sultra harus bertindak tegas dan profesional.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala RSUD Muna Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama PPK, penyedia (CV pelaksana), serta konsultan pengawas. Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keuangan negara dan pelayanan publik,” tegas Rahman.
Lebih lanjut, ALAM Sultra juga mendesak agar penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, mengingat proyek tersebut diduga telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Menurut ALAM Sultra, proyek fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas mutu dan keselamatan, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.
“Jika benar proyek dibayar lunas namun fisiknya tidak sesuai, maka ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kerugian negara dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” tambah Rahman.
ALAM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila Kejati Sultra tidak menunjukkan langkah konkret dan progresif dalam penanganannya.
