KENDARI – Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur kembali mencoreng tata kelola pembangunan di Sulawesi Tenggara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Solewatu–Wesalo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp705,4 miliar.

Temuan audit negara tersebut kini berbuntut panjang. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (26/1/2026).

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: 018/KPJN/SULTRA/LP/KEJATI/I/2026, dengan perihal Laporan Aduan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan DAK TA 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur. Seluruh dokumen pendukung, termasuk kutipan temuan audit BPK, diserahkan lengkap dalam satu berkas resmi.

Koordinator Advokasi KPJN Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan berbasis opini, melainkan bersumber dari hasil pemeriksaan lembaga audit negara yang sah.

“Ini bukan asumsi dan bukan isu liar. Ini adalah temuan resmi BPK. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar uang rakyat tidak lenyap tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Yasirly.

Tiga Item Bermasalah, Potensi Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah

Dalam LHP BPK, kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada tiga item utama proyek, yakni:

  1. Laston Lapis Aus (AC-WC Asbuton Butir)
    Potensi kelebihan pembayaran: Rp304.771.651,15
  2. Beton fc’20 MPa (Bahu Jalan)
    Potensi kelebihan pembayaran: Rp40.660.114,57
  3. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA)
    Potensi kelebihan pembayaran: Rp360.035.722,22

Akumulasi ketiganya mencapai Rp705.467.488, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, pengujian volume pekerjaan, serta audit dokumen kontrak, as built drawing, dan klarifikasi bersama pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, hingga Inspektorat Daerah.

Desak Kejati Usut PUPR Koltim dan Pihak Terkait

KPJN Sultra mendesak Kejati Sultra tidak berhenti pada administrasi, melainkan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek.

Menurut KPJN, dugaan penyimpangan proyek jalan bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi menyangkut kualitas infrastruktur dan keselamatan publik.

“Jika volume pekerjaan dikurangi, maka mutu jalan dipertaruhkan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan,” ujar Yasirly.

KPJN Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum, KPJN menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk konsolidasi aksi massa, sebagai bentuk tekanan publik agar supremasi hukum tidak berhenti di atas kertas.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *