Kolaka Utara – Kabengga. id ll Peredaran narkoba kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara sukses menggagalkan upaya penyelundupan 500 gram sabu-sabu dari Morowali, Sulawesi Tengah, ke wilayah Kolaka Utara. Tiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Jumat (3/10/2025) malam.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoang Agung Gultom, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus narkotika terbesar sepanjang 2025 di wilayahnya.
“Barang bukti setengah kilogram sabu kami amankan dari kendaraan pelaku. Ini bukti komitmen kami, tidak ada ruang untuk narkoba di Kolaka Utara,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (4/10/2025).

Krnologi Penangkapan
Informasi masyarakat menjadi kunci operasi ini. Polisi mendapat laporan soal aliran sabu dari Morowali menuju Kolaka Utara. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke jalur perbatasan dan menghentikan sebuah mobil yang mencurigakan.
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan rapi di bawah jok mobil. Selain itu, diamankan pula telepon genggam, pipet, korek api, dan kendaraan yang dipakai mengangkut barang haram tersebut.
Tiga Tersangka, Jaringan Lintas Provinsi
Polisi mengungkap identitas tiga tersangka, seluruhnya warga luar Kolaka Utara:
MYD (25) – warga Poso, Sulawesi Tengah, pemilik sabu sekaligus pelaku utama.
SY (29) – warga Luwu Timur, Sulawesi Selatan, penyedia kendaraan.
SR (29) – warga Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bertugas sebagai pengawal perjalanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi menduga kuat barang haram ini diarahkan ke kawasan tambang di Kolaka Utara.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
