Kendari ll Kabengga.id – Pelarian M (27), pelaku pemerk*saan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir. Empat tahun buron, M dibekuk tim Reskrim Polresta Kendari saat kembali ke Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan M ditangkap di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (4/10/2025) pukul 10.45 WITA.

“Pelaku pemerkosaan anak sudah kami tangkap,” tegas Malau.

Kasus ini bermula pada akhir 2021, ketika M diduga memperkosa anak berusia 13 tahun. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Mengetahui dirinya diburu, M melarikan diri ke Kalimantan dan Maluku.

“Sekitar empat tahun kami kejar, dia kabur ke Ambon dan Kalimantan. Begitu dapat informasi dia kembali ke Sultra, langsung kami lakukan pengintaian,” jelas Malau.

M akhirnya diciduk tanpa perlawanan dan kini mendekam di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *