KENDARI, KABENGGA.ID. (23 September 2026) — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara terkait dugaan permasalahan keamanan, pengawasan, dan pengendalian barang terlarang di Lapas Kelas IIA Kendari.

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi GAP Sultra pada Selasa, 22 September 2026. GAP Sultra meminta Kanwil Ditjenpas Sultra tidak hanya melakukan razia, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan serta pelaksanaan tugas jajaran Lapas Kelas IIA Kendari.

Desakan tersebut didasarkan antara lain pada hasil razia gabungan pada 17 September 2026 yang memeriksa 60 kamar hunian dan menemukan tiga unit handphone, charger, serta instalasi kabel ilegal. Razia tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, BNN, dan jajaran Lapas.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, petugas Kanwil Ditjenpas Sultra juga menemukan dua unit handphone yang disembunyikan di kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari. Temuan tersebut secara resmi diberitakan oleh Ditjenpas.

Menurut Yogi , rangkaian temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan orang dan barang, pengawasan blok hunian, serta pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan dan masih berstatus berlaku.

DESAK EVALUASI DAN PENCOPOTAN JIKA TERBUKTI LALAI

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kanwil Ditjenpas Sultra, GAP Sultra meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengamanan.

GAP Sultra mendesak agar apabila pemeriksaan resmi menemukan kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat terkait, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan Kalapas dan KPLP apabila memenuhi dasar hukum dan administratif.

GAP Sultra juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada warga binaan yang ditemukan menguasai barang terlarang. Jalur masuk barang, mekanisme pemeriksaan, pengawasan petugas, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran harus ditelusuri berdasarkan bukti.

“Hari ini kami dari Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan persoalan yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari kepada Kanwil Ditjenpas Sultra. Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif dan transparan. Kami tidak ingin ada pihak yang langsung divonis tanpa pemeriksaan, tetapi apabila nantinya terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk pencopotan Kalapas dan KPLP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhamad Yogi.

Muhamad Yogi menegaskan bahwa tuntutan pencopotan tersebut bersyarat pada hasil pemeriksaan resmi, bukan merupakan vonis terhadap individu tertentu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, Muhamad Yogi meminta hasil pemeriksaan juga disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana, Muhamad Yogi meminta pihak yang berwenang mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa secara menyeluruh, buka hasilnya secara objektif, dan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika terbukti lalai, harus ada konsekuensi. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik,” tutup Muhamad Yogi.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *