KENDARI,KABENGGA.ID.(23 September 2026). – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dipertanyakan Poros Juang Nusantara (PJN). Sorotan terutama terkait urgensi penunjukan pejabat yang disebut berlatar belakang kepala sekolah.
Koordinator PJN, Diran, meminta Pemkab Konawe menjelaskan alasan memilih pejabat tersebut untuk mengisi posisi Plt Camat. Menurutnya, pemerintah perlu membuka dasar pertimbangan, kompetensi, serta kebutuhan organisasi dalam penunjukan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, apa urgensinya harus menunjuk yang bersangkutan?” ujar Diran.
Selain urgensi, PJN mempertanyakan prosedur pengangkatan, termasuk dasar kewenangan, status jabatan definitif, serta kesesuaian kualifikasi pejabat yang ditunjuk dengan posisi Plt Camat.
Sorotan ini muncul di tengah perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi yang menjerat mantan Camat Morosi berinisial RRL bersama dua mantan bendahara. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp438 juta.
PJN meminta Pemkab Konawe dan Inspektorat memberikan penjelasan terbuka agar penunjukan tersebut tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain perkara dugaan korupsi, PJN juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada dugaan kerugian negara tetapi juga menelusuri aliran dana.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya aliran dana, penyamaran, pemindahan, pengalihan, atau penggunaan harta yang diduga berasal dari tindak pidana, PJN meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur penanganan TPPU di Indonesia. UU tersebut masih berstatus berlaku, meskipun beberapa ketentuannya telah disesuaikan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PJN menegaskan bahwa penyebutan dugaan TPPU tersebut bukan berarti menuduh Plt Camat Morosi maupun pihak keluarganya telah melakukan TPPU, melainkan meminta aparat untuk melakukan penelusuran berdasarkan alat bukti dan fakta transaksi apabila memang ditemukan indikasi yang mengarah ke sana
Menurut PJN, pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam setiap pengisian jabatan pemerintahan.
PJN meminta Bupati Konawe, Sekda Konawe, BKPSDM Konawe dan Inspektorat Kabupaten Konawe memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses penunjukan Plt Camat Morosi.
Jika penunjukan tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan administratif atau terdapat persoalan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penyelenggaraan pemerintahan, PJN meminta agar penunjukan tersebut dievaluasi dan dikaji kembali.
“Jabatan pemerintahan bukan ruang untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarga. Apalagi Kecamatan Morosi sedang menjadi perhatian publik karena perkara dugaan korupsi. Kami meminta Bupati Konawe jangan menutup ruang transparansi. Buka dasar penunjukannya, buka pertimbangannya, dan pastikan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Diran.
PJN juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara dugaan korupsi Kecamatan Morosi untuk mengusut perkara secara profesional, menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Atas persoalan tersebut, Poros Juang Nusantara menyampaikan tuntutan:
Mendesak Bupati Konawe membuka dasar hukum dan alasan penunjukan Plt Camat Morosi kepada publik;
Meminta BKPSDM Konawe menjelaskan status kepegawaian, jabatan definitif, kompetensi, dan dasar penugasan pejabat yang ditunjuk;
Meminta Inspektorat Konawe melakukan telaah terhadap proses penunjukan Plt Camat Morosi;
Meminta Pemkab Konawe mengkaji aspek potensi konflik kepentingan apabila benar terdapat hubungan keluarga antara Plt Camat dengan mantan Camat Morosi yang sedang tersangkut perkara;
Meminta Bupati Konawe memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai penunjukan Plt Camat Morosi.
PJN menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki kursi Plt Camat, tetapi menyangkut transparansi pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan, dan kepercayaan publik.
“Kalau memang penunjukan tersebut sudah sesuai aturan, buka dasar hukumnya kepada publik. Kalau ternyata ada persoalan administrasi atau konflik kepentingan, jangan dipaksakan. Pemerintahan harus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Diran.
selain itu PJN juga mempertanyakan legalitas dan prosedur penunjukan Plt Camat Morosi karena yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai guru/jabatan fungsional. Pemerintah Kabupaten Konawe wajib membuka SK jabatan definitif, jenjang jabatan fungsional, dasar kewenangan pejabat yang menunjuk, Surat Perintah Plt, serta dasar pemenuhan persyaratan penugasan sebagai Plt Camat. Apabila ketentuan mengenai penugasan PNS dalam jabatan fungsional sebagai Plt jabatan administrator tidak terpenuhi, maka penunjukan tersebut patut dievaluasi dan dikaji secara administratif.”
Catatan redaksi:media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini,dan memberikan hak jawab dan koreksi,sesuai etik jurnalistik.
