KENDARI,KABENGGA.ID.(23 September 2026). — Solidaritas Mahasiswa Muna (SMM) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian mahasiswa di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan kepada Polda Sultra, khususnya bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Muna.

SMM bahkan meminta agar Kapolres Muna dievaluasi dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara, dipertimbangkan untuk dilakukan pergantian.

Koordinator aksi, Raja Saputra, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap kinerja institusi penegak hukum. Menurutnya, sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya.

Salah satu isu yang disorot adalah dugaan aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Muna dan Muna Barat. SMM meminta aparat memastikan setiap kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum ditindaklanjuti sesuai aturan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Selain persoalan galian C, massa juga mempertanyakan sejumlah perkara lain yang disebut pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Muna.

Di antaranya terkait penangkapan rokok yang diduga ilegal di wilayah Pelabuhan Desa Pola pada Agustus 2026. SMM mempertanyakan perkembangan perkara tersebut serta meminta adanya informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Massa juga menyoroti penangkapan BBM di Desa Maligano pada Mei 2026. Persoalan distribusi BBM di wilayah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, SMM turut menyinggung penangkapan tabung LPG 3 kilogram yang disebut terjadi pada Juni 2026. Dalam konteks yang lebih luas, aparat Polda Sultra sebelumnya juga pernah mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Muna Barat.

Atas sejumlah persoalan tersebut, SMM meminta Polda Sultra tidak berhenti pada penerimaan aspirasi mahasiswa. Mereka mendorong adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polres Muna, termasuk memastikan setiap laporan masyarakat memiliki kejelasan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Raja Saputra menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum. Menurut dia, mahasiswa hanya meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Propam dan Kapolda Sultra segera melakukan evaluasi terhadap Polres Muna. Jika dari hasil evaluasi ditemukan bahwa kinerja dan penanganan berbagai persoalan hukum memang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami meminta Kapolres Muna dicopot,” tegas Raja Saputra.

Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa ketika ada persoalan hukum, laporannya berjalan tetapi kemudian tidak jelas perkembangan dan kepastian prosesnya. Kami meminta Polda Sultra turun tangan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Raja juga menekankan bahwa persoalan dugaan galian C, distribusi BBM, LPG 3 kilogram, maupun dugaan peredaran rokok ilegal harus ditempatkan berdasarkan fakta dan hasil proses hukum.

“Yang kami tuntut adalah kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.

SMM menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan meminta Polda Sultra memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Catatan redaksi: Berbagai dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan pihak SMM. Status hukum setiap perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta keputusan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *