Kendari– PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) kembali melakukan efisiensi besar-besaran dengan merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi operasional dan keuangan perusahaan yang belum kunjung membaik.
Rencana PHK itu tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Dalam surat tersebut disebutkan, sekitar 1.900 pekerja akan terdampak dari total 6.325 karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan pengolahan nikel yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Manajemen menyatakan kebijakan rasionalisasi tenaga kerja terpaksa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah tantangan bisnis yang dihadapi
Dalam surat tersebut, PT GNI mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pelaksanaan efisiensi.
pertama, perusahaan saat ini tengah menghadapi kesulitan keuangan yang ditandai dengan berlangsungnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kedua, perusahaan perlu melakukan penghematan biaya operasional agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan.
Ketiga, biaya tenaga kerja dinilai menjadi salah satu komponen pengeluaran yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan perusahaan.
Selain itu, manajemen menyebut telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum memutuskan melakukan PHK. Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan biaya operasional, penghentian rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi karyawan, hingga berbagai upaya efisiensi lainnya.
Perusahaan juga menyatakan jumlah tenaga kerja saat ini tidak lagi sejalan dengan kebutuhan operasional yang hanya ditopang oleh satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Meski demikian, PT GNI menyatakan akan memprioritaskan mantan karyawan yang terdampak efisiensi untuk direkrut kembali apabila kondisi operasional perusahaan kembali normal. (redaksi)
Proses PHK dijadwalkan berlangsung sepanjang Agustus 2026. Dalam surat pemberitahuan tersebut, manajemen menegaskan seluruh proses efisiensi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan juga memastikan seluruh hak karyawan yang terdampak PHK akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku (redaksi)
