KENDARI, KABENGGA.ID — Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial JA dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (23).
R diketahui merupakan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO). Keduanya disebut saling mengenal dan terlibat dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Laporan tersebut tercatat di Polres Kendari melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/IX/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 23 September 2026.
Kepada media ini, R menyampaikan kronologi kejadian yang menjadi dasar dirinya membuat laporan polisi. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, kata R, JA menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaannya. R kemudian memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di rumah.
“Awalnya dia tanya, lagi di mana? Kemudian saya jawab lagi di BTN. Terus dia tanya lagi, tidak ke Kedai Senior? Kemudian saya jawab tidak, motor saya lagi dipakai. Kemudian saya bertanya balik, kamu tidak ke sana? Dia jawab tidak,” ujar R.
R mengatakan, JA kemudian mengajaknya bertemu dengan alasan ingin bercerita. JA juga disebut menawarkan untuk membawakan makanan dan kopi. R mengaku hanya meminta kopi dan kemudian membagikan lokasi rumahnya kepada JA.
“Karena alasannya mau cerita, jadi saya share lokasi rumah karena dia baru pertama juga datang. Setelah itu dia sampai dan kita ngobrol di ruang tamu, bahas perkuliahan dan organisasi,” katanya.
Menurut R, pada awalnya JA duduk di sebelah kirinya. Namun, beberapa saat kemudian JA berpindah ke sebelah kanan dan disebut bersandar di bahunya.
R mengaku, dalam situasi tersebut JA kemudian mengungkapkan perasaannya. Ia selanjutnya menduga terjadi tindakan fisik yang tidak diinginkannya, termasuk kontak fisik pada bagian tubuhnya.
R juga mengaku kemudian dibawa ke dalam kamar. Menurut keterangannya, pintu kamar ditutup dan lampu dimatikan. R menyatakan telah berusaha menolak dan meminta agar JA tidak melakukan hubungan seksual.
“Saya berusaha memberontak dan menolak. Saya juga meminta agar jangan melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
R menambahkan, dirinya juga mengaku sempat diminta untuk tidak berteriak. Setelah itu, menurut keterangannya, JA meninggalkan kamar dan kemudian pergi dari rumah tersebut.
Pasca kejadian, R mengaku menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya yang berada di Jakarta. R mengatakan, pada awalnya dirinya tidak berencana melaporkan kejadian itu karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup.
Namun, setelah berdiskusi dengan kakaknya dan adanya komunikasi antara sang kakak dengan pihak yang dilaporkan, R kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Awalnya saya tidak mau lapor karena tidak ada bukti, tapi setelah saya ceritakan ke kakak saya yang ada di Jakarta, kemudian dia hubungi terlapor dan mengakui perbuatannya, sehingga saya melaporkan terlapor,” ujar R.
Atas kejadian yang dilaporkannya tersebut, R kemudian mendatangi Polres Kendari untuk meminta penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tercatat diterbitkan di Kendari pada 23 September 2026 dan ditandatangani oleh petugas yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polres Kendari.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan R sebagai pelapor serta dokumen laporan yang disebut telah diterbitkan kepolisian. Status JA dalam perkara tersebut masih sebagai pihak yang dilaporkan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Media ini tetap membuka ruang bagi JA maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.(redaksi).
