Opini:Akbar

MUNA, SULTRA,KABENGGA.ID.(23 September 2026). — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan sekadar persoalan distribusi barang. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat dan penggunaan subsidi yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, setiap proses penyaluran idealnya berlangsung tertib, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kabupaten Muna, sebagai salah satu titik penyaluran BBM untuk kebutuhan nelayan, memiliki posisi penting. Bukan hanya dalam memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga dalam menjaga agar distribusi benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan menyentuh kelompok penerima yang berhak.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Perhatian publik terhadap pengelolaan BBM subsidi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah standar operasional prosedur (SOP) telah tersedia. Yang lebih penting adalah bagaimana SOP tersebut dijalankan dan apakah pelaksanaannya dapat dibuktikan melalui data serta administrasi yang dapat diperiksa.

Berapa volume BBM yang diterima? Berapa yang disalurkan? Bagaimana pencatatannya? Siapa penerimanya? Bagaimana pengendalian stok dilakukan? Apakah catatan administrasi sesuai dengan kondisi distribusi di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, pertanyaan bukanlah vonis.

Menyoroti mekanisme distribusi BBM subsidi tidak serta-merta berarti telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, keterbukaan data memberikan kesempatan kepada pengelola maupun pihak berwenang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya secara objektif.

Media Bukan Hakim

Dalam posisi sebagai kontrol sosial, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi sekaligus mengawal kepentingan publik. Namun fungsi tersebut harus dijalankan dengan kehati-hatian.

Media bukan hakim yang menentukan seseorang atau sebuah lembaga bersalah. Media juga tidak seharusnya membangun kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, informasi sepihak, ataupun persepsi.

Karena itu, setiap sorotan terhadap pengelolaan BBM subsidi harus bertumpu pada fakta, data, dokumen, konfirmasi, dan keberimbangan.

Jika terdapat pertanyaan publik mengenai distribusi BBM di suatu SPBUN, maka ruang yang paling sehat adalah membuka data dan meminta penjelasan kepada pihak pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Dengan cara tersebut, pemberitaan tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi klarifikasi dan verifikasi.

Jika data menunjukkan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan tersebut penting disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka terdapat mekanisme hukum dan administratif untuk menindaklanjutinya.

Transparansi Harus Menjadi Kebiasaan

Pengawasan terhadap BBM subsidi idealnya tidak hanya muncul ketika persoalan telah menjadi sorotan.

Pencatatan distribusi yang tertib, dokumentasi transaksi, pengendalian stok, daftar penerima yang jelas, serta pemeriksaan secara berkala merupakan bagian penting untuk memastikan subsidi tidak kehilangan tujuan utamanya.

Sebab, semakin terbuka sebuah sistem, semakin mudah pula masyarakat memahami bagaimana subsidi dikelola.

Pada titik ini, transparansi bukan semata-mata kewajiban ketika ada pemberitaan. Transparansi seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pelayanan publik sehari-hari.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas. Pengelola berhak memberikan penjelasan. Sementara aparat dan instansi berwenang memiliki tugas melakukan pengawasan berdasarkan aturan dan data.

Ketiganya harus ditempatkan dalam satu kerangka yang sama: kepentingan publik.

Pada akhirnya, sorotan terhadap distribusi BBM subsidi seharusnya tidak diarahkan untuk mencari siapa yang harus disalahkan sebelum proses verifikasi dilakukan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan data berbicara, fakta diperiksa, pihak terkait diberi ruang menjelaskan, dan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Sebab, kontrol sosial yang sehat bukanlah kontrol yang paling keras suaranya, melainkan kontrol yang mampu membawa sebuah persoalan dari dugaan menuju klarifikasi, dari pertanyaan menuju data, dan dari sorotan menuju kejelasan.

Sorotan publik seharusnya berakhir pada transparansi dan kepastian fakta—bukan pada kesimpulan sepihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *