KENDARI,KABENGGA.ID. – Dugaan praktik penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Teratai, Jalan Ir. H. Alala, Kota Kendari, menjadi sorotan. Menanggapi keluhan sejumlah sopir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa kendaraan yang sedang mengantre membeli BBM tidak boleh dipungut retribusi parkir.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, yang memastikan pihaknya tidak pernah menginstruksikan juru parkir (jukir) untuk menarik retribusi dari kendaraan yang sedang mengantre mengisi solar maupun Pertalite di SPBU.
“Untuk yang di Jalan Ir. H. Alala itu, kami tidak memperbolehkan petugas jukir yang kami tunjuk memungut retribusi bagi kendaraan yang sedang antre pengambilan atau pembelian solar maupun Pertalite,” kata Paminuddin di Kendari, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, dasar hukum pemungutan retribusi parkir telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Aturan tersebut hanya mengatur kendaraan yang benar-benar parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai titik parkir resmi, bukan kendaraan yang berhenti sementara karena mengantre membeli BBM.
Paminuddin juga meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan adanya instruksi dari Dishub untuk menarik retribusi di area SPBU Teratai. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan instansinya.
“Kalau ada informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan memerintahkan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar dan kami tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang diterbitkan Dishub hanya berlaku pada kendaraan yang parkir di tepi Jalan Ir. H. Alala sesuai titik yang telah ditetapkan melalui Survei Ruang Parkir Daerah (SRDP), sehingga tidak dapat diterapkan kepada kendaraan yang tengah berada dalam antrean pengisian BBM.
Keluhan mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya disampaikan salah seorang sopir, Anwar. Ia mengaku keberatan apabila kendaraan yang sedang mengantre solar tetap dikenai tarif parkir. Menurutnya, praktik serupa tidak ditemukan di SPBU lain sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan.
Meski mengkritisi dugaan pungutan tersebut, Anwar menegaskan dirinya tetap mendukung kebijakan retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia berharap penerapannya dilakukan secara adil, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan kesan tebang pilih.
Merespons polemik tersebut, Dishub Kota Kendari menyatakan akan meningkatkan sosialisasi kepada para juru parkir dan masyarakat agar pelaksanaan retribusi di lapangan berjalan sesuai regulasi. Langkah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman sekaligus memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.(redaksi).
