KENDARI, KABENGGA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai membidik potensi pajak kendaraan operasional milik perusahaan tambang PT IPIP setelah menemukan lonjakan jumlah armada yang beroperasi di kawasan industri tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra mengungkap, dari data awal sekitar 300 unit kendaraan, hasil pendataan lapangan justru menemukan sedikitnya 1.600 kendaraan aktif, mulai dari dump truck hingga kendaraan penunjang tambang lainnya.

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan temuan itu membuka dugaan belum optimalnya pembayaran pajak kendaraan operasional perusahaan, terlebih banyak kendaraan menggunakan pelat luar daerah dan dokumen administrasi yang belum lengkap.

“Potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangat besar, namun belum tergarap maksimal,” kata Mahbub, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, seluruh kendaraan operasional tambang tetap wajib membayar pajak meski hanya digunakan di kawasan industri tertutup. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Untuk memperketat pengawasan, Pemprov Sultra kini menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan operasional di kawasan industri dan pertambangan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum penertiban administrasi hingga penindakan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Bapenda Sultra juga akan menggandeng Ditlantas Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka guna melakukan pemeriksaan serta penertiban lanjutan di kawasan PT IPIP.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan aktivitas industri pertambangan berjalan sesuai aturan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *