KENDARI, KABENGGA.ID. — Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali digeruduk massa aksi, Kamis (21/5/2026). Demonstrasi tersebut menjadi sinyal bahwa polemik dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara belum benar-benar padam di tengah masyarakat.
Massa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan pengusutan perkara hanya pada dua terpidana yang telah divonis pengadilan. Mereka menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam proyek yang menguras anggaran negara tersebut.
Aksi memanas setelah muncul pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang menyebut perkara itu telah selesai karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan dan tanda tanya publik.
Bagi massa aksi, status inkrah tidak otomatis menutup kemungkinan lahirnya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus.
Koordinator aksi, Malik Botom, menilai pernyataan Asintel Kejati Sultra terkesan prematur dan menimbulkan persepsi keberpihakan.
“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang penyidik menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah,” tegas Malik dalam orasinya.
Menurutnya, semestinya Kejati Sultra tetap membuka ruang pengembangan perkara jika ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan proyek.
“Seharusnya Kejati Sultra menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru terus berjalan, bukan justru menyampaikan tidak ada lagi upaya hukum lain dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II. Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya pada Kejati Sultra” lanjutnya.
Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya menyatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah selesai diproses berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dalam amar putusan tersebut, unsur perbuatan bersama-sama dinyatakan hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor.
Namun bagi massa aksi, penanganan kasus tersebut dinilai belum menyentuh aktor-aktor penting yang diduga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek. Mereka menilai, jika penegakan hukum berhenti pada pelaksana teknis semata, maka upaya pemberantasan korupsi hanya akan menyentuh permukaan.
Aksi itu sekaligus menjadi tekanan moral bagi Kejati Sultra agar tidak menutup pintu pengembangan perkara. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat benar-benar diperiksa secara transparan dan adil.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan,” teriak massa di depan kantor Kejati Sultra.(redaksi).
